Kamis, 27 Desember 2012

Begini Kronologi Tabrakan Livina Maut di Ampera

Begini Kronologi Tabrakan Livina Maut di Ampera  TEMPO.COJakarta -tabrakan beruntun di ampera Jakarta Selatan pada Kamis dinihari, 27 Desember 2012, ternyata dipicu sebuah mobil Grand Livina yang hendak melarikan diri dari kejaran motor. 

Sampai akhirnya, mobil Grand Livina berwarna hitam itu menabrak warung pecel lele dan baru berhenti ketika menghantam mobil Toyota Avanza berwarna silver. Akibat kecelakaan ini, dua orang meninggal dunia, dan lima orang--termasuk sopir Livina--luka-luka dan dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati.

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Komisaris Hindarsono, menjelaskan kronologi tabrakan kepada Tempodi lokasi kejadian. "Mobil Livina hitam ini sedang melaju dari Jalan Kemang menuju Jalan Ampera Raya," kata Hindarsono, Kamis, 27 Desember 2012. 

Awalnya, mobil Livina tersebut menabrak sebuah mobil Daihatsu Taruna yang akan keluar dari tempat parkir Cafe Piccadilly, di Kemang. Karena takut serta di bawah pengaruh minuman keras, supir livina yang bernama Andika Prasetya dan rekannya, orang korea, mencoba kabur ke arah Jalan Ampera Raya.

Entah inisiatif siapa, Hindarsono menambahkan, pengemudi Livina mematikan lampu mobil. "Diduga untuk menghindari kejaran," katanya. Pasalnya, saat itu, mobil ini sedang dikejar motor untuk mempertanggungjawabkan ulahnya menabrak Daihatsu Taruna tadi.

Dalam pelariannya, mobil Livina itu kemudian menabrak tiga unit sepeda motor yang diparkir di sebuah bengkel tambal ban di Jalan Ampera. Setelah itu, mobil itu terus melaju dan menabrak warung pecel lele. Jarak antara tempat bengkel tambal ban dan warung tersebut sekitar 80 meter. 

Di warung tersebut, enam unit sepeda motor milik pengunjung ditabrak. Selain itu, pengunjung yang saat itu sedang makan juga menjadi korban, salah satunya adalah Maulana, satpam sebuah kafe di Kemang. Ia tewas di tempat.

Belum berhenti sampai di sini, mobil Livina ngotot hendak kabur. Mobil Livina tadi baru berhenti setelah menghantam sebuah mobil Toyota Avanza berwarna silver yang sedang melaju ke arah Jalan Kemang Raya. 

Hindarsono memastikan sopir Livina tersebut menjadi tersangka. Dia diduga lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan nyawa orang lain melayang. Pengemudi Livina tersebut bisa dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas tentang kecelakaan yang mengakibatkan nyawa orang lain melayang. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Polisi, ujar Hindarsono, masih mendalami peran warga Korea yang menjadi penumpang mobil Livina. "Jika dia terbukti menyuruh kabur atau mematikan lampu, maka bisa jadi tersangka juga," katanya. Pengemudi dan penumpang mobil nahas itu akan menjalani tes urine.

0 komentar:

Posting Komentar

Follow Me